Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tanggal 2 Oktober 2014, menunjukan ketegasan negara dalam dalam hal Pemerintah ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar harus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.
Hal lain yang lebih mengukuhkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak adalah Undang-Undang (UU) No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai perubahan atas UU No 1 tahun 2015. Pada pelaksanaannya nanti akan terbagi menjadi tiga tahap yakni Desember 2015, Februari 2017 dan Juni tahun 2018
Diketahui bahwa pesta kedaultan rakyat pada pilkada 9 Desember 2015 nanti tercatat sebanyak 269 daerah terdiri dari 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang akan mengadakan pesta demokrasi tersebut.
Kepada KOPI, Kamis (1/10/2015), Ahmad Hanfan yang merupakan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Brebes, menyebutkan bahwa Kabupaten Brebes tidak termasuk pada pilkada gelombang pertama. “Untuk Kabupaten Brebes sendiri akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2017”, Jelas Hanfan panggilan akrab Ahmad Hanfan. Lebih Lanjut disampaikan bahwa, walaupun tahun 2017 nanti pelaksanaannya bukan berarti KPU tanpa aktivitas. Rapat koordinasi dan pleno rutin dilaksanakan, saat ini tengah mempersiapkan anggaran sebesar Rp. 42 Milyar untuk pelaksanaanya nanti walaupun masih dalam status usulan. porsi tersebar dari penggunaan anggaran tersebut adalah pembiyaan lembaga Adhoc serta alat peraga kampanye yang sekarang sudah menjadi tanggung jawab KPU namun hal tersebut tetap menjadi biaya dari negara hanya saja pengelolaannya melalui KPU.
Berkaitan dengan data pemilih, Devisi Penghitungan Suara (Tungsura) KPU Kabupaten Brebes ini menjelaskan bahwa untuk data pemilihan suara Kabupaten Brebes sudah tidak ada masalah karena sudah terdokumentasi dengan baik. “ Untuk Kabupaten Brebes data pemilih sudah tidak ada masalah lagi, semua sudah ready” Jelas Hanfan.
Anggota Komisioner yang juga Dosen fakultas Ekonomi Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal merasa optimis akan pelaksanaan pilkada pada bulan Desember 2015 nanti berjalan lancer,meskipun Kabupaten Brebes baru akan melaksanakan 2 tahun lagi tepatya pada Februari 2017, Hanfan kembali menuturkan bahwa “Kalau Semua Pihak yang terlibat dalam pilkada Memahami Aturan dan menjalankan aturan tersebut, saya optimis pilkada akan berjalan lancar”, Tukasnya.
Sumber:
http://www.pewarta-indonesia.com/berita/politik/17485-kpu-kab-brebes-anggarkan-4-milyar-untuk-pilkada-2017.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar